Sejak awal tahun 2020, dunia tengah dilanda pandemi COVID-19 yang mengharuskan masyarakat untuk melakukan social distancing dan meminimalisir aktivitas di luar rumah, termasuk pergi ke rumah sakit. Lonjakan kasus korban terinfeksi COVID-19 terus meningkat, namun penyakit mematikan lain pun tetap menghantui kita semua, yang salah satunya adalah stroke – penyakit mematikan nomor 1 di Indonesia. Pasien dengan serangan stroke harus segera cepat mendapatkan perawatan yang komprehensif. Menurut Riskesdas 2018, 23,3% pasien pasca stroke menderita kecacatan yang menyebabkan ketergantungan berat hingga total .
Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Indonesian Stroke Society, selama masa pandemi COVID-19 jumlah pasien stroke yang datang ke rumah sakit menurun hingga 50%.
Sebagian besar pasien stroke enggan datang ke rumah sakit karena rasa takut akan tertular virus COVID-19. Namun, banyak yang tidak mengetahui jika seluruh RS stroke-ready telah menerapkan “Protected Code Stroke” yang merupakan tindakan preventif untuk mencegah penularan COVID-19 pada pasien stroke.4 Protected Code Stroke terbagi dalam beberapa tindakan:
Yang pertama ialah pre-notification atau pemberitahuan lebih awal yang dikomunikasikan oleh Acute Stroke Team (AST) ketika pasien sedang dalam perjalanan menuju rumah sakit. Pada tahap ini, tim paramedis akan menginformasikan keadaan terkini dan riwayat kesehatan pasien sebagai latar belakang, seperti apakah pasien pernah melakukan kontak dengan pasien COVID-19, juga mengenai riwayat perjalanan pasien. Jika pasien mengalami kesulitan untuk berbicara, riwayat pengobatan pasien dapat dijadikan sebagai diagnosis alternatif.
Setibanya di Rumah Sakit Stroke-Ready, pasien akan diterima oleh tim IGD yang terlatih, dibawa langsung ke ruangan CT Scan untuk dilakukan pemindaian CT pada otak. Setelah itu, pasien juga akan melewati uji laboratorium, yang mana dapat memudahkan proses diagnosa dan penentuan langkah penanganan selanjutnya.
Pada “Protected Code Stroke”, jumlah tim paramedis yang terlibat di dalam ruang perawatan juga dibatasi. Selain itu, penggunaan alat yang dipakai secara bergantian, misalnya stetoskop, juga dikurangi untuk mencegah terjadinya penularan virus.
Tindakan preventif lainnya meliputi penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi tim medis dan penggunaan masker bedah pada pasien stroke yang tidak memerlukan alat bantu pernapasan, serta penutup kepala dan juga sarung tangan. Rumah sakit juga memisahkan ruang perawatan antara pasien yang diduga terinfeksi COVID-19 dengan pasien yang sudah diperiksa dan dipastikan tidak tertular COVID-19.
Dengan sangat komprehensif dan ketatnya implementasi “Protected Code Stroke” di RS stroke-ready, risiko pasien tertular COVID-19 menjadi sangat kecil.
Meskipun pandemi harus tetap di rumah, namun apabila timbul gejala, #StrokeJanganDiamDiRumah. Bergegaslah mendapatkan penanganan yang cepat dan tepat di RS stroke-ready yang telah dilengkapi perlindungan ekstra bagi Anda.